Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pulau hanya memiliki laut teritorial sejauh 3 mil laut yang diukur dari garis pantainya. Akibat penerapan TZMKO 1939, wilayah Indonesia terpecah-pecah oleh laut bebas yang berada di antara pulau-pulau. Kondisi tersebut menyebabkan kapal asing dapat berlayar bebas di perairan antarpulau Indonesia sehingga mengancam keutuhan dan keamanan wilayah negara.
TZMKO
1939 kemudian dicabut setelah Pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda pada tanggal 13
Desember 1957, yang selanjutnya diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4/Prp Tahun 1960
tentang Perairan Indonesia. Melalui peraturan tersebut,
Indonesia menetapkan bahwa seluruh perairan di sekitar, di antara, dan yang
menghubungkan pulau-pulau Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ø Pentingnya
Wilayah Laut Indonesia
Indonesia
merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki lebih dari 13.000
pulau. Sebagian besar wilayah Indonesia berupa perairan sehingga laut memiliki
peranan yang sangat penting dalam kehidupan bangsa dan negara. Posisi geografis
Indonesia yang strategis menjadikan wilayah laut Indonesia memiliki nilai
ekonomi, politik, pertahanan, dan keamanan yang sangat besar.
Luas wilayah laut Indonesia
mencapai sekitar 5,17 juta
km², atau lebih dari dua kali luas wilayah daratannya. Oleh
karena itu, pengelolaan dan pengawasan wilayah laut menjadi tanggung jawab
seluruh komponen bangsa, tidak hanya aparat keamanan seperti TNI dan Polri,
tetapi juga masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Ø Pembagian
Wilayah Laut Indonesia
Berdasarkan
ketentuan hukum laut internasional yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of
the Sea (UNCLOS) 1982, wilayah laut Indonesia dibagi menjadi
beberapa zona sebagai berikut:
1.
Zona Laut Teritorial
Laut
teritorial adalah wilayah laut yang diukur sejauh 12 mil laut dari garis
dasar (baseline) ke arah laut lepas. Garis dasar merupakan garis khayal yang
menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau Indonesia.
Di dalam laut teritorial,
Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah perairan, dasar laut, tanah di
bawahnya, dan ruang udara di atasnya. Meskipun demikian, Indonesia tetap
berkewajiban memberikan hak lintas damai (innocent
passage) bagi kapal-kapal asing sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
Konsep laut teritorial
Indonesia diperkuat melalui Deklarasi
Djuanda 1957 dan kemudian disahkan dalam Undang-Undang Nomor 4/Prp Tahun 1960.
2.
Zona Landas Kontinen
Landas
kontinen adalah dasar laut yang secara geologis merupakan kelanjutan alami dari
daratan suatu negara. Indonesia memiliki dua landas kontinen utama, yaitu Landas Kontinen Asia dan
Landas Kontinen Australia.
Dalam wilayah landas kontinen,
Indonesia memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi
sumber daya alam yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya, seperti
minyak bumi, gas alam, dan mineral lainnya.
Pemerintah Indonesia
mengumumkan batas landas kontinen pada 17
Februari 1969 sebagai bagian dari upaya mempertegas hak-hak
Indonesia atas sumber daya alam laut.
3.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut yang membentang sejauh 200 mil laut dari garis
dasar ke arah laut lepas.
Dalam wilayah ZEE, Indonesia
memiliki hak berdaulat untuk memanfaatkan, mengelola, dan melestarikan sumber
daya alam, baik hayati maupun nonhayati. Namun demikian, negara lain tetap
memiliki kebebasan untuk melakukan pelayaran internasional, pemasangan kabel
bawah laut, dan jalur pipa sesuai dengan hukum internasional.
Pemerintah
Indonesia secara resmi mengumumkan ZEE Indonesia pada 21 Maret 1980. Pengakuan
Internasional Melalui UNCLOS 1982. Perjuangan Indonesia untuk memperoleh
pengakuan sebagai negara kepulauan akhirnya berhasil melalui Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) tentang Hukum Laut III tahun 1982. Dalam konferensi
tersebut, konsep Archipelagic
State (Negara Kepulauan) yang diperjuangkan Indonesia diterima
dan dimasukkan ke dalam United
Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Indonesia
kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Dengan
berlakunya UNCLOS 1982, kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan memperoleh
pengakuan internasional yang kuat dan sah secara hukum.
Pengakuan tersebut memberikan
berbagai keuntungan bagi Indonesia, antara lain:
1. Bertambah
luasnya wilayah laut Indonesia.
2. Penguatan
kedaulatan negara atas wilayah perairan nasional.
3. Pengakuan
terhadap konsep negara kepulauan (Archipelagic State).
4. Perluasan
hak pengelolaan sumber daya alam di ZEE dan landas kontinen.
5. Penguatan
posisi Indonesia dalam bidang pertahanan dan keamanan maritim.
Dengan pengakuan internasional
tersebut, Indonesia semakin memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjaga
keutuhan wilayah, memanfaatkan sumber daya laut secara optimal, dan memperkuat
posisi strategisnya dalam pergaulan internasional.
Ø
Deklarasi Djuanda dan Lahirnya
Konsep Negara Kepulauan Indonesia
Deklarasi Djuanda merupakan salah satu tonggak penting
dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan keutuhan wilayah
negara. Deklarasi ini diumumkan oleh Perdana Menteri Indonesia, Ir. Djuanda Kartawidjaja,
pada tanggal 13 Desember
1957.
Sebelum Deklarasi Djuanda diberlakukan, Indonesia masih
menggunakan ketentuan hukum laut warisan Belanda, yaitu TZMKO 1939, yang
menetapkan bahwa laut teritorial Indonesia hanya sejauh 3 mil laut dari
masing-masing pulau. Akibatnya, laut yang berada di antara pulau-pulau
Indonesia dianggap sebagai laut bebas sehingga kapal-kapal asing dapat berlayar
tanpa izin pemerintah Indonesia.
Kondisi tersebut dinilai membahayakan persatuan dan
kesatuan bangsa karena wilayah Indonesia seolah-olah terpisah oleh laut bebas.
Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang
menegaskan bahwa seluruh perairan yang berada di sekitar, di antara, dan yang
menghubungkan pulau-pulau Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ø
Isi Pokok Deklarasi Djuanda
Deklarasi
Djuanda memuat beberapa pokok pikiran penting, yaitu:
- Segala
perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang
termasuk wilayah Indonesia merupakan bagian yang wajar dari wilayah
daratan Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Lalu
lintas damai kapal asing tetap dijamin selama tidak mengganggu kedaulatan,
keamanan, dan ketertiban negara Indonesia.
- Batas
laut teritorial Indonesia ditetapkan sejauh 12 mil laut yang diukur dari
garis dasar yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau Indonesia.
Ø
Tujuan Deklarasi Djuanda
Deklarasi
Djuanda memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
- Menjaga
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mewujudkan
persatuan wilayah daratan dan lautan Indonesia sebagai satu kesatuan
geografis.
- Memperkuat
kedaulatan Indonesia atas seluruh wilayah perairannya.
- Menjamin
keamanan nasional dari ancaman pihak asing.
- Melindungi
kekayaan alam yang terdapat di wilayah laut Indonesia.
Ø
Dampak Deklarasi Djuanda
Deklarasi
Djuanda memberikan dampak yang sangat besar bagi Indonesia, antara lain:
- Wilayah
Indonesia menjadi satu kesatuan utuh yang tidak lagi dipisahkan oleh laut
bebas.
- Luas
wilayah Indonesia bertambah secara signifikan karena laut antarpulau
diakui sebagai bagian wilayah nasional.
- Posisi
Indonesia sebagai negara kepulauan semakin kuat di mata dunia
internasional.
- Menjadi
dasar lahirnya Undang-Undang Nomor 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan
Indonesia.
- Menjadi
landasan perjuangan Indonesia dalam Konferensi Hukum Laut PBB hingga
akhirnya diakui dalam UNCLOS 1982.
Ø
Signifikansi Deklarasi Djuanda
bagi Wawasan Nusantara
Deklarasi Djuanda merupakan fondasi utama lahirnya konsep
Wawasan Nusantara. Melalui deklarasi ini, bangsa Indonesia memandang seluruh
wilayah darat, laut, dan udara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial
budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Konsep
tersebut kemudian berkembang menjadi Wawasan Nusantara yang dijadikan pedoman
dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian,
Deklarasi Djuanda tidak hanya memiliki arti penting dalam bidang hukum laut,
tetapi juga menjadi dasar geopolitik Indonesia dalam menjaga persatuan dan
keutuhan wilayah nasional.
1.2 Konsep Wawasan dalam Geopolitik
1. Wawasan
Benua (Continental Power)
Wawasan
benua didasarkan pada konsep kekuatan daratan (land power) yang dikemukakan oleh Sir Halford
Mackinder dan Karl Haushofer. Menurut teori ini, negara yang mampu menguasai
wilayah strategis di daratan akan memiliki kekuatan politik dan militer yang
besar. Mackinder berpendapat bahwa penguasaan wilayah Eropa Timur akan membuka
peluang untuk menguasai kawasan Eurasia yang disebut sebagai Heartland, sehingga dapat
menjadi pusat kekuatan dunia.
2. Wawasan
Bahari (Sea Power)
Wawasan
bahari menekankan pentingnya kekuatan laut dalam menentukan kejayaan suatu
negara. Tokoh utama teori ini adalah Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer
Mahan. Menurut mereka, negara yang menguasai lautan akan menguasai jalur
perdagangan dunia. Oleh karena itu, kekuatan maritim menjadi faktor penting
dalam pembangunan ekonomi, pertahanan, dan keamanan nasional.
3. Wawasan
Dirgantara (Air Power)
Wawasan
dirgantara didasarkan pada konsep kekuatan udara yang dikembangkan oleh Giulio
Douhet, J.F.C. Fuller, dan Billy Mitchell. Teori ini menyatakan bahwa
penguasaan ruang udara sangat penting karena dapat digunakan untuk
mempertahankan wilayah negara maupun menyerang kekuatan lawan secara efektif.
4. Wawasan
Kombinasi
Wawasan
kombinasi merupakan perpaduan antara kekuatan darat, laut, dan udara. Konsep
ini diperkuat oleh teori Rimland
yang dikemukakan oleh Nicholas J. Spykman. Menurut teori ini, negara harus
mampu memadukan seluruh unsur kekuatan nasional agar dapat mempertahankan
eksistensi dan mencapai tujuan nasional.
1.3 Konsep Res Nullius, Res Communis, dan
Laut sebagai Pemisah
Dalam
perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa pandangan mengenai
status laut, yaitu:
1.
Res
Nullius, yaitu
pandangan yang menyatakan bahwa laut tidak dimiliki oleh siapa pun sehingga
dapat dikuasai oleh negara yang mampu menguasainya.
2.
Res
Communis, yaitu
pandangan yang menyatakan bahwa laut merupakan milik bersama umat manusia
sehingga tidak dapat dimiliki oleh negara tertentu.
3.
Laut
sebagai Pemisah,
yaitu pandangan yang menganggap laut sebagai batas atau pemisah antarwilayah
dan antarpulau.
Pandangan
terakhir inilah yang pernah diterapkan melalui TZMKO 1939 sehingga wilayah
Indonesia tampak terpisah-pisah oleh laut bebas.
1.4 Posisi Silang Indonesia
Secara
geografis, Indonesia terletak di antara dua benua, yaitu Asia dan Australia,
serta di antara dua samudra, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Letak
ini dikenal sebagai posisi
silang Indonesia.
Posisi
silang memberikan berbagai keuntungan, seperti menjadi jalur perdagangan
internasional, pusat pertemuan budaya, dan lokasi strategis dalam hubungan
internasional. Namun demikian, posisi tersebut juga menimbulkan tantangan
berupa ancaman terhadap keamanan, kedaulatan, dan stabilitas nasional.
1.5 Konsep Archipelago (Negara Kepulauan)
Istilah
archipelago
berasal dari bahasa Yunani, yaitu archi
yang berarti utama dan pelagos
yang berarti laut. Dalam perkembangannya, archipelago diartikan sebagai gugusan
pulau-pulau yang saling berhubungan dan dikelilingi oleh laut.
Konsep
negara kepulauan menjadi dasar bagi Indonesia untuk memperjuangkan pengakuan
bahwa laut di antara pulau-pulau merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
wilayah negara.
1.6 Wawasan Nusantara dalam NKRI
Ø
Arah Pandang ke Dalam
Arah
pandang ke dalam bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Bangsa
Indonesia harus mampu mengatasi berbagai faktor yang dapat menimbulkan
disintegrasi serta memperkuat rasa persaudaraan dalam keberagaman.
Ø
Arah Pandang ke Luar
Arah
pandang ke luar bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dalam hubungan
internasional. Indonesia harus aktif menjalin kerja sama dengan negara lain
berdasarkan prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
1.7 Wawasan Nusantara sebagai Satu
Kesatuan Nasional
a. Kesatuan Politik
Seluruh wilayah Indonesia merupakan satu
kesatuan politik yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
b. Kesatuan Ekonomi
Seluruh sumber daya alam Indonesia merupakan
modal nasional yang harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
c. Kesatuan Sosial Budaya
Masyarakat Indonesia yang beragam harus tetap
bersatu dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika.
d. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
Ancaman terhadap satu wilayah Indonesia
merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara Indonesia.
1.8 UNCLOS 1982 dan Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE)
UNCLOS
1982 merupakan konvensi internasional yang mengatur hukum laut dunia. Melalui
konvensi ini, Indonesia memperoleh pengakuan internasional sebagai negara
kepulauan (archipelagic state).
Indonesia
meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Pengakuan
tersebut memberikan hak kepada Indonesia untuk mengelola Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE) sejauh 200 mil laut dari garis dasar.
1.9 Hubungan Wawasan Nusantara dengan Ketahanan
Nasional
Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional memiliki hubungan yang sangat erat. Wawasan
Nusantara menjadi cara pandang bangsa Indonesia dalam menjaga persatuan
wilayah, sedangkan Ketahanan Nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan
agar tujuan nasional dapat tercapai.
Dengan
memahami Wawasan Nusantara, masyarakat Indonesia diharapkan memiliki rasa cinta
tanah air, semangat persatuan, serta kesediaan untuk menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1.10 Cara Menentukan Batas Laut Berdasarkan
Deklarasi Djuanda
Penentuan batas
laut Indonesia dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
1.
Menentukan
titik-titik terluar dari seluruh wilayah kepulauan Indonesia.
2.
Menghubungkan
titik-titik terluar tersebut dengan garis pangkal lurus (straight baselines).
3.
Mengukur
laut teritorial sejauh 12 mil laut dari garis pangkal tersebut.
Metode ini
menjadikan seluruh perairan di antara pulau-pulau Indonesia sebagai bagian dari
wilayah nasional.
1.11 Tonggak Penting Perkembangan Wawasan
Nusantara
1.
Tahun
1928 : Sumpah Pemuda memperkuat persatuan bangsa Indonesia.
2.
Tahun
1939 : Berlakunya TZMKO 1939.
3.
Tahun
1945 : Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
4.
Tahun
1957 : Deklarasi Djuanda.
5.
Tahun
1960 : Undang-Undang Perairan Indonesia.
6.
Tahun
1969 : Deklarasi Landas Kontinen Indonesia.
7.
Tahun
1980 : Pengumuman Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
8.
Tahun
1982 : Pengesahan UNCLOS 1982.
9.
Tahun
1985 : Ratifikasi UNCLOS oleh Indonesia melalui UU No. 17 Tahun 1985.
10. Tahun 2001 : Penetapan Hari Nusantara
melalui Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001.

3 komentar:
yang mencanangkan Alm. Gus Dur, 1999 Soeharto sudah lengser
Terima kasih, sangat membantu sekali.
haturnuhuun
Posting Komentar