Gambar 1. Peta Batas Wilayah Indonesia
Berdasarkan TZMKO 1939 (sebelum Deklarasi Djuanda)
Hukum Laut TZMKO (Teritoriale ZEE En
Maritim Kringen Ordonantie) ORDONANSI LAUT TERITORIAL DAN LINGKUNGAN-LINGKUNGAN
MARITIM 1939 (Territoriale zee en maritieme kringen-ordonnantie 1939.) Catatan:
Ordonansi ini s. d. u. dg. UU No, 4/Prp/1960 dan PP No. 811962 Pasal I. ”Dengan
mencabut ordonansi laut teritorial dan lingkungan-lingkungan maritim, yang
ditetapkan dalam pasal I sub c (baca-pasal I) dalam ordonansi tanggal 11
Oktober 1935 (S. No. 497.) sebagaimana telah diubah dengan ordonansi tanggal 3
Mei 1938 (S. 200.).
Maka ditetapkan Peraturan berikut yang
dapat disebut sebagai "Ordonansi laut teritorial dan lingkungan-lingkungan
maritim 1939".
Pasal II. (1) Segala aturan yang
telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Lama yang disebut dalam pasal I masih
tetap berlaku, kecuali aturan-aturan yang secara tegas dicabut menurut
ordonansi ini. (2) Dalam lima tahun sebelum tanggal berlakunya ordonansi ini,
maka semua surat izin yang masih terpakai (berlaku) dan telah diberikan dahulu,
dianggap telah diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ordonansi ini;
dan semua izin-izin lainnya dibatalkan pada saat berlakunya ordonansi
ini.
Pasal III. Di mana ada ditunjuk salah
satu dari pasal-pasal 1 dan 8 sampai dengan 14 dari"Ordonansi laut
teritorial dan lingkungan-lingkungan maritim" (S.1935-497.) di dalam
beberapa peraturan perundang-undangan dan aturantata-usaha, maka untuk ini
haruslah dibaca (diganti dengan) pasal-pasal yangsesuai dengan bunyi
"Ordonansi laut teritorial dan lingkungan-lingkungan maritim 1939"
ini
Pasal IV. Ordonansi ini mulai berlaku
pada hari ketiga puluh setelah diumumkan (diumumkan padatanggal 26 Agustus
1939.)
Wilayah Indonesia yang sebagian besar
adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat
dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat
menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih
13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut
tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat
Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang
lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar
5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah
kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati
oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut
konvensi Hukum Laut PBB. Gambar Pembagian wilayah menurut Konvensi Hukum Laut
PBB, Montenegro, Caracas tahun1982.
Wilayah perairan laut Indonesia dapat
dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan
zona Ekonomi Eksklusif.
a. Zona Laut Teritorial Batas laut
Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke
arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan,
sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di
tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak
antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang
terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam
(laut nusantara).
Garis dasar adalah garis khayal yang
menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara
mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi
mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun
di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi
Undang-undang No.4 Prp. 1960.
b. Zona Landas Kontinen Landas kontinen
ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari
sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia
terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan
landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari
garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.
Jika ada dua negara atau lebih
menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik
sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam garis batas landas
kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam
yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas
damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah
Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Zona
Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka
diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia
mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.
Di dalam zona ekonomi eksklusif
ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut
tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas
landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang
bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang
menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai
batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh
pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980. Agar lebih jelas tentang batas zona
laut Teritorial, zona landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif lihatlah peta
berikut.
d. Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum
Laut Internasional ke-3 tahun 1982 Pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan
Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982
(United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang
Hukum Laut. Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan
sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga
menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh
dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah
luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia. Perjuangan
tentang kewilayahan dilanjutkan untuk menegakkan kedaulatan dirgantara yakni
wilayah Indonesia secara vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo
Stationery Orbit (GSO) untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan.
Gambar 2. Peta Batas Wilayah Indonesia
Setelah Deklarasi Djoeanda.
Hukum Laut Deklarasi Djuanda Deklarasi
Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri
Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan
kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan
di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Sebelum
deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi
Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie
1939 (TZMKO 1939).
Dalam peraturan zaman Hindia Belanda
ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan
setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai.
Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan
pulau-pulau tersebut. Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut
prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu
mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau
pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas.
Deklarasi Djuanda selanjutnya
diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas
wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi
5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia
tapi waktu itu belum diakui secara internasional. Berdasarkan perhitungan 196
garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian
Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil
laut.
Setelah melalui perjuangan yang
penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan
dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On
The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan
UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah
negara kepulauan. TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab
wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957
pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
a. Segala perairan disekitar, diantara
dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak
memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah
daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di perairan
pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak
bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil
diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada
pulau-pulau negara Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan
lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut
menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto
mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini
dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001,
sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan
sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia
adalah: ”cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam
setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional”.
a. Landasan Idiil (Pancasila) Pancasila
sebagai falsapah Bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar
negara sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
b. Landasan Konstitusional (UUD 1945)
Unsur Dasar Wawasan Nusantara : 1. Wadah (Contour) Wadah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat
serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai
kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur
politik. 2. Isi (Content) Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat
dan cita-cita serta tujuan nasional. 3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi
wasantara yang terdiri dari :a. Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa,
semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. b. Tata laku Lahiriah
yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional. Dengan adanya wawasan nusantara
kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling
berbhineka tunggal ika.
Landasan Wawasan Nusantara Wawasan
nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi
proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan
nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan
nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan
suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa
Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan
perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa
dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan
sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa
dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
c. Landasan Visional (Ketahanan
Nasional) Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional Bangsa Indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat indonesia, agar tidak
terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional.
d. Landasan Konsepsional (GBHN) Ketahanan
Nasional merupakan konsepsi bangsa dan negara, berkedudukan sebagai landasan
konsepsional.
e. Landasan Oprasional (Kebijakan Dasar
Negara) GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar
nasional, berkedudukan sebagai landasan oprasional.
1.2
Penjelasan : Wawasan
1. Wawasan Benua.
Wawasan benua mendasarkan pada konsep
kekuatan di darat, yang dikemukakan oleh Sir Halford Mackinder (1861-1947) dan
Karl Haushofer. Menurut pendapat mereka, negara yang menguasai daerah Eropa
Timur maka akan menguasai jantung yang berarti menguasai pulau dunia
(Eurasia-Afrika), dan yang dapat menguasai pulau dunia adalah akan menguasai
dunia.
2 Wawasan Bahari.
Wawasan bahari mendasarkan pada konsep
kekuatan di lautan. Tokohnya adalah Sir Walter Raleigh (1554-1618) yang
menyatakan “ siapa yang menguasai lautan akan menguasai perdagangan, dan siapa
yang menguasai perdagangan berarti akan menguasai dunia”. Tokoh lainnya Alfred
Thayer Mahan (1840-1914), yang mengemukakan bahwa kekuatan laut sangat vital
bagi pertumbuhan, kemakmuran, dan keamanan nasional.
3. Wawasa Dirgantara.
Wawasan dirgantara mendasarkan pada
konsep kekuatan di udara yang dikemukakan oleh Guilio Douchet (1869-1930), J.F.
Charles Fuller (1878), William Billy Mitchell (1877-1946), A. Savesnsky (1894).
menurut konsep ini, kekuatan di udara merupakan daya tangkis yang ampuh
terhadap segala ancaman, dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan
penghancuran sehingga tidak mampu lagi bergerak menyerang.
4. Wawasan Kombinasi.
Wawasan kombinasi merupakan integrasi
ketiga wawasan, yaitu wawasan benua, wawasan bahari, dan wawasan dirgantara,
yang mencakup pula teori daerah batas (Rimland) dari Nicholas J. Spykman
(1893-1943). Teori Spykman inilah pada dasarnya yang melandasi wawasan
kombinasi, dan banyak memberikan inspirasi kepada negarawan, ahli-ahli
geopolitik dan strategi untuk menyusun kekuatan negara dewasa ini.
1.3 Wasantara Resnulius, Res Comunis dan Laut Pemisah
1. Resnulius Merupakan orang yang
menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang mempunyai dan karenanya dapat diambil
dan dimiliki oleh masing-masing negara.
2. Res Comunis Merupakan orang
yang menyatakan bahwa laut itu milik bersama-sama masyarakat dunia dan karenanya
tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara.
3. Laut Pemisah Yang menyatakan bahwa
laut itu sebagai pemisah-pemisah pulau.
1.4
Posisi silang indonesia TZMKO
Belanda Posisi dimana secara geografis
Indonesia terletakdiantara 2 benua dan 2 samudera atau dapat dikatakan bahwa
kedudukan Indonesia terletak pada suatu tempat tau posisi silang
ditengah-tengah peraturan lalu lintas kehidupan dunia yang sangat ramai. TZMKO
Belanda Device Et Empire (Politik Adu Domba) Wilayah NKRI merupakan warisan
Kolonial Hindia-Belanda dimana batas wilayah perairan ditentukan dan diakui
berdasarkan teritorial zee en maritiem kringen ordonatie (TZMKO) 1939.
Berdasarkan TZMKO laut teritorial adalah sekitar 3 mil laut garis pangkal
masing-masing pulau. Geo (Bumi) Grafi adalah sebagai ruang lingkup
yang terdiri dari ribuan pulau yangü tersebar diseluruh wilayah nusantara.
Politik adalah sebagai pengetahuan
tentang segala sesuatu yangü berhubungan dengan konstelasi geografi dari
suatu negara dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis tersebut untuk
kepentingan penyelenggaraan pemerintahan nasional. Strategi adalah
kebijaksanaan pelaksanaan dalam menentukan tujuan,ü saran-saran serta cara
penggunaan saran-saran tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan
memanfaatkan konstelasi suatu negara.
1.5
Archipelago (Tanah Air)
Archipelago
berasal dari kata “archi” yang berarti penting dan “pelagus” yang berarti laut
atau wilayah laut. Jika kedua kata tersebut dirangkumkan, maka diperoleh suatu
pengertian wilayah laut dengan kumpulan-kumpulan pulau berantai.
1.6
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
a. Arah Pandang ke Dalam Arah pandang
ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun aspek social . Arah pandang ke
dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk
mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor – factor penebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya
persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
b. Arah Pandang ke Luar Arah pandang
keluar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba
berubah maupun kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi , dan keadilan sosial , serta
kerjasama dan sikap saling hormat menghormati . Arah pandang ke luar mengandung
arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya , bangsa Indonesia harus berusaha
mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan , baik politik
, ekonomi , social budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya
tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
1.7
Satu Kesatuan GBHN
a. Bidang Politik Karena bangsa
Indonesia hanya menganut satu ideologi, yaitu Pancasila maka dibidang politik
perlu diwujudkan dan dibina kesetabilan politik yang menitikberatkan pada
program dan achievment orientation.
b. Bidang Ekonomi Kekayaan bangsa baik
potensial maupun efektif adalah modal milik bersama dan bahwa keperluan
sehari-hari tersedia merata diseluruh wilayah.
c. Bidang Sosial Budaya Masyarakat
Indonesia adalah satu perkehidupan bangsa harus merupakan satu kehidupan
homogen dengan tingkat kemajuan masyarakat yang seimbang merata.
d. Bidang HanKam Seluruh kepulauan
nusantara harus merupakan satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
1.8
UNCLOSS dengan ZEE
Bagi Indonesia Melalui Konfrensi PBB
tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan
berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam
UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB
tentang Hukum Laut. Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985
dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara
sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi
kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)
dan Landas Kontinen Indonesia.
1.9
Hubungan wawasan nusantara dan ketahanan nasional
Wilayah
Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah
kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat
meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia
yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat.
Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja
tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri
saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah
tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat
mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka
tunggal ika.
Wawasan nasional bangsa Indonesia
adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan
nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi
yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat
berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan
nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya
wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai
kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam
kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan
nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih
meyakini dan lebih dalam.
1.10
Cara Menentukan Batas Laut Deklarasi Juanda
1. Menentukan titik terluas dari setiap
arah Barat, Timur, dan Selatan.
2. Mengembangkan titik-titik terluas
dengan garis pangkal lurus.
3. Menarik keluar selebar 12 mil drajat
koordinasi untuk menjaga persatuan dan kesatuan Wilayah NKRI sesuai dengan UUD
1945 pasal 1.
1.11
Tonggak Penting Wawsan Nusantara
A. Tahun 1268 Terjadinya
perjanjian antara Republik Venesia dan Raja Michael Palaelgulus yang menguatkan
Palagos dan Laot Alagaius.
B. Tahun 1900 Terjadi perjuangan
geopolitik, mulai diperkenalkan teori kekuasaan darat, laut, dan udara.
C. Tahun 1928 Sumpah pemuda
sebagai realisasi kekuatan persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia.
D. Tahun 1939 Berlakunya hukum
laut TZMKO.
E. Tahun 1945 Proklamasi
kemerdekaan RI.
F. Tahun 1958 Forum Komferensi
Internasional tentang hukum laut yang diselenggarakan di Janewa.
G. Tahun 1967 Konsepsi jangka
pendek.
H. Tahun 1973 Perjanjian antara
Indonesia dengan Australia mengenai garis batas daerah-daerah dasar laut di
Selatan Pulau Tanibar dan Timor.
I. Tahun 1980 Indonesia mengajukan
ZEE ke UNCLOS.
J. Tahun 1982 Konferensi hukum
laut di New York.
K. Tahun 1983 Wawasan
Nusantara diakui oleh UNCLOS.
3 komentar:
yang mencanangkan Alm. Gus Dur, 1999 Soeharto sudah lengser
Terima kasih, sangat membantu sekali.
haturnuhuun
Posting Komentar