Jumat, 25 Mei 2012

TZMKO 1939 dan Deklarasi Djuanda 1957


Sebelum Indonesia merdeka, pengaturan wilayah laut di Nusantara masih menggunakan hukum warisan Pemerintah Hindia Belanda yang dikenal dengan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) Tahun 1939.

 Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pulau hanya memiliki laut teritorial sejauh 3 mil laut yang diukur dari garis pantainya. Akibat penerapan TZMKO 1939, wilayah Indonesia terpecah-pecah oleh laut bebas yang berada di antara pulau-pulau. Kondisi tersebut menyebabkan kapal asing dapat berlayar bebas di perairan antarpulau Indonesia sehingga mengancam keutuhan dan keamanan wilayah negara.

TZMKO 1939 kemudian dicabut setelah Pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957, yang selanjutnya diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Melalui peraturan tersebut, Indonesia menetapkan bahwa seluruh perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Ø  Pentingnya Wilayah Laut Indonesia

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki lebih dari 13.000 pulau. Sebagian besar wilayah Indonesia berupa perairan sehingga laut memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bangsa dan negara. Posisi geografis Indonesia yang strategis menjadikan wilayah laut Indonesia memiliki nilai ekonomi, politik, pertahanan, dan keamanan yang sangat besar.

Luas wilayah laut Indonesia mencapai sekitar 5,17 juta km², atau lebih dari dua kali luas wilayah daratannya. Oleh karena itu, pengelolaan dan pengawasan wilayah laut menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa, tidak hanya aparat keamanan seperti TNI dan Polri, tetapi juga masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Ø  Pembagian Wilayah Laut Indonesia

Berdasarkan ketentuan hukum laut internasional yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, wilayah laut Indonesia dibagi menjadi beberapa zona sebagai berikut:

1. Zona Laut Teritorial

Laut teritorial adalah wilayah laut yang diukur sejauh 12 mil laut dari garis dasar (baseline) ke arah laut lepas. Garis dasar merupakan garis khayal yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau Indonesia.

Di dalam laut teritorial, Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah perairan, dasar laut, tanah di bawahnya, dan ruang udara di atasnya. Meskipun demikian, Indonesia tetap berkewajiban memberikan hak lintas damai (innocent passage) bagi kapal-kapal asing sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

Konsep laut teritorial Indonesia diperkuat melalui Deklarasi Djuanda 1957 dan kemudian disahkan dalam Undang-Undang Nomor 4/Prp Tahun 1960.

2. Zona Landas Kontinen

Landas kontinen adalah dasar laut yang secara geologis merupakan kelanjutan alami dari daratan suatu negara. Indonesia memiliki dua landas kontinen utama, yaitu Landas Kontinen Asia dan Landas Kontinen Australia.

Dalam wilayah landas kontinen, Indonesia memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya, seperti minyak bumi, gas alam, dan mineral lainnya.

Pemerintah Indonesia mengumumkan batas landas kontinen pada 17 Februari 1969 sebagai bagian dari upaya mempertegas hak-hak Indonesia atas sumber daya alam laut.

3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut yang membentang sejauh 200 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.

Dalam wilayah ZEE, Indonesia memiliki hak berdaulat untuk memanfaatkan, mengelola, dan melestarikan sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati. Namun demikian, negara lain tetap memiliki kebebasan untuk melakukan pelayaran internasional, pemasangan kabel bawah laut, dan jalur pipa sesuai dengan hukum internasional.

Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan ZEE Indonesia pada 21 Maret 1980. Pengakuan Internasional Melalui UNCLOS 1982. Perjuangan Indonesia untuk memperoleh pengakuan sebagai negara kepulauan akhirnya berhasil melalui Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut III tahun 1982. Dalam konferensi tersebut, konsep Archipelagic State (Negara Kepulauan) yang diperjuangkan Indonesia diterima dan dimasukkan ke dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Dengan berlakunya UNCLOS 1982, kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan memperoleh pengakuan internasional yang kuat dan sah secara hukum.

Pengakuan tersebut memberikan berbagai keuntungan bagi Indonesia, antara lain:

1.    Bertambah luasnya wilayah laut Indonesia.

2.    Penguatan kedaulatan negara atas wilayah perairan nasional.

3.    Pengakuan terhadap konsep negara kepulauan (Archipelagic State).

4.    Perluasan hak pengelolaan sumber daya alam di ZEE dan landas kontinen.

5.    Penguatan posisi Indonesia dalam bidang pertahanan dan keamanan maritim.

Dengan pengakuan internasional tersebut, Indonesia semakin memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjaga keutuhan wilayah, memanfaatkan sumber daya laut secara optimal, dan memperkuat posisi strategisnya dalam pergaulan internasional.

 

Ø  Deklarasi Djuanda dan Lahirnya Konsep Negara Kepulauan Indonesia

Deklarasi Djuanda merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara. Deklarasi ini diumumkan oleh Perdana Menteri Indonesia, Ir. Djuanda Kartawidjaja, pada tanggal 13 Desember 1957.

Sebelum Deklarasi Djuanda diberlakukan, Indonesia masih menggunakan ketentuan hukum laut warisan Belanda, yaitu TZMKO 1939, yang menetapkan bahwa laut teritorial Indonesia hanya sejauh 3 mil laut dari masing-masing pulau. Akibatnya, laut yang berada di antara pulau-pulau Indonesia dianggap sebagai laut bebas sehingga kapal-kapal asing dapat berlayar tanpa izin pemerintah Indonesia.

Kondisi tersebut dinilai membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa karena wilayah Indonesia seolah-olah terpisah oleh laut bebas. Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang menegaskan bahwa seluruh perairan yang berada di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Ø  Isi Pokok Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda memuat beberapa pokok pikiran penting, yaitu:

  1. Segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk wilayah Indonesia merupakan bagian yang wajar dari wilayah daratan Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Lalu lintas damai kapal asing tetap dijamin selama tidak mengganggu kedaulatan, keamanan, dan ketertiban negara Indonesia.
  3. Batas laut teritorial Indonesia ditetapkan sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis dasar yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau Indonesia.

 

Ø  Tujuan Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  1. Menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Mewujudkan persatuan wilayah daratan dan lautan Indonesia sebagai satu kesatuan geografis.
  3. Memperkuat kedaulatan Indonesia atas seluruh wilayah perairannya.
  4. Menjamin keamanan nasional dari ancaman pihak asing.
  5. Melindungi kekayaan alam yang terdapat di wilayah laut Indonesia.

 

Ø  Dampak Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda memberikan dampak yang sangat besar bagi Indonesia, antara lain:

  1. Wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan utuh yang tidak lagi dipisahkan oleh laut bebas.
  2. Luas wilayah Indonesia bertambah secara signifikan karena laut antarpulau diakui sebagai bagian wilayah nasional.
  3. Posisi Indonesia sebagai negara kepulauan semakin kuat di mata dunia internasional.
  4. Menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Nomor 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
  5. Menjadi landasan perjuangan Indonesia dalam Konferensi Hukum Laut PBB hingga akhirnya diakui dalam UNCLOS 1982.

 

Ø  Signifikansi Deklarasi Djuanda bagi Wawasan Nusantara

Deklarasi Djuanda merupakan fondasi utama lahirnya konsep Wawasan Nusantara. Melalui deklarasi ini, bangsa Indonesia memandang seluruh wilayah darat, laut, dan udara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Konsep tersebut kemudian berkembang menjadi Wawasan Nusantara yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, Deklarasi Djuanda tidak hanya memiliki arti penting dalam bidang hukum laut, tetapi juga menjadi dasar geopolitik Indonesia dalam menjaga persatuan dan keutuhan wilayah nasional.

 

1.2 Konsep Wawasan dalam Geopolitik

1.    Wawasan Benua (Continental Power)

Wawasan benua didasarkan pada konsep kekuatan daratan (land power) yang dikemukakan oleh Sir Halford Mackinder dan Karl Haushofer. Menurut teori ini, negara yang mampu menguasai wilayah strategis di daratan akan memiliki kekuatan politik dan militer yang besar. Mackinder berpendapat bahwa penguasaan wilayah Eropa Timur akan membuka peluang untuk menguasai kawasan Eurasia yang disebut sebagai Heartland, sehingga dapat menjadi pusat kekuatan dunia.

2.    Wawasan Bahari (Sea Power)

Wawasan bahari menekankan pentingnya kekuatan laut dalam menentukan kejayaan suatu negara. Tokoh utama teori ini adalah Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan. Menurut mereka, negara yang menguasai lautan akan menguasai jalur perdagangan dunia. Oleh karena itu, kekuatan maritim menjadi faktor penting dalam pembangunan ekonomi, pertahanan, dan keamanan nasional.

3.    Wawasan Dirgantara (Air Power)

Wawasan dirgantara didasarkan pada konsep kekuatan udara yang dikembangkan oleh Giulio Douhet, J.F.C. Fuller, dan Billy Mitchell. Teori ini menyatakan bahwa penguasaan ruang udara sangat penting karena dapat digunakan untuk mempertahankan wilayah negara maupun menyerang kekuatan lawan secara efektif.

4.    Wawasan Kombinasi

Wawasan kombinasi merupakan perpaduan antara kekuatan darat, laut, dan udara. Konsep ini diperkuat oleh teori Rimland yang dikemukakan oleh Nicholas J. Spykman. Menurut teori ini, negara harus mampu memadukan seluruh unsur kekuatan nasional agar dapat mempertahankan eksistensi dan mencapai tujuan nasional.

 

1.3 Konsep Res Nullius, Res Communis, dan Laut sebagai Pemisah

Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa pandangan mengenai status laut, yaitu:

1.    Res Nullius, yaitu pandangan yang menyatakan bahwa laut tidak dimiliki oleh siapa pun sehingga dapat dikuasai oleh negara yang mampu menguasainya.

2.    Res Communis, yaitu pandangan yang menyatakan bahwa laut merupakan milik bersama umat manusia sehingga tidak dapat dimiliki oleh negara tertentu.

3.    Laut sebagai Pemisah, yaitu pandangan yang menganggap laut sebagai batas atau pemisah antarwilayah dan antarpulau.

Pandangan terakhir inilah yang pernah diterapkan melalui TZMKO 1939 sehingga wilayah Indonesia tampak terpisah-pisah oleh laut bebas.

 

1.4 Posisi Silang Indonesia

Secara geografis, Indonesia terletak di antara dua benua, yaitu Asia dan Australia, serta di antara dua samudra, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Letak ini dikenal sebagai posisi silang Indonesia.

Posisi silang memberikan berbagai keuntungan, seperti menjadi jalur perdagangan internasional, pusat pertemuan budaya, dan lokasi strategis dalam hubungan internasional. Namun demikian, posisi tersebut juga menimbulkan tantangan berupa ancaman terhadap keamanan, kedaulatan, dan stabilitas nasional.

 

1.5 Konsep Archipelago (Negara Kepulauan)

Istilah archipelago berasal dari bahasa Yunani, yaitu archi yang berarti utama dan pelagos yang berarti laut. Dalam perkembangannya, archipelago diartikan sebagai gugusan pulau-pulau yang saling berhubungan dan dikelilingi oleh laut.

Konsep negara kepulauan menjadi dasar bagi Indonesia untuk memperjuangkan pengakuan bahwa laut di antara pulau-pulau merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah negara.

 

1.6 Wawasan Nusantara dalam NKRI

Ø  Arah Pandang ke Dalam

Arah pandang ke dalam bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Bangsa Indonesia harus mampu mengatasi berbagai faktor yang dapat menimbulkan disintegrasi serta memperkuat rasa persaudaraan dalam keberagaman.

Ø  Arah Pandang ke Luar

Arah pandang ke luar bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dalam hubungan internasional. Indonesia harus aktif menjalin kerja sama dengan negara lain berdasarkan prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

 

1.7 Wawasan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Nasional

a. Kesatuan Politik

Seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan politik yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

b. Kesatuan Ekonomi

Seluruh sumber daya alam Indonesia merupakan modal nasional yang harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

c. Kesatuan Sosial Budaya

Masyarakat Indonesia yang beragam harus tetap bersatu dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika.

d. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan

Ancaman terhadap satu wilayah Indonesia merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara Indonesia.

 

1.8 UNCLOS 1982 dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

UNCLOS 1982 merupakan konvensi internasional yang mengatur hukum laut dunia. Melalui konvensi ini, Indonesia memperoleh pengakuan internasional sebagai negara kepulauan (archipelagic state).

Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Pengakuan tersebut memberikan hak kepada Indonesia untuk mengelola Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut dari garis dasar.

 

1.9 Hubungan Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional

Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional memiliki hubungan yang sangat erat. Wawasan Nusantara menjadi cara pandang bangsa Indonesia dalam menjaga persatuan wilayah, sedangkan Ketahanan Nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar tujuan nasional dapat tercapai.

Dengan memahami Wawasan Nusantara, masyarakat Indonesia diharapkan memiliki rasa cinta tanah air, semangat persatuan, serta kesediaan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

1.10 Cara Menentukan Batas Laut Berdasarkan Deklarasi Djuanda

Penentuan batas laut Indonesia dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

1.    Menentukan titik-titik terluar dari seluruh wilayah kepulauan Indonesia.

2.    Menghubungkan titik-titik terluar tersebut dengan garis pangkal lurus (straight baselines).

3.    Mengukur laut teritorial sejauh 12 mil laut dari garis pangkal tersebut.

Metode ini menjadikan seluruh perairan di antara pulau-pulau Indonesia sebagai bagian dari wilayah nasional.

 

1.11 Tonggak Penting Perkembangan Wawasan Nusantara

1.    Tahun 1928 : Sumpah Pemuda memperkuat persatuan bangsa Indonesia.

2.    Tahun 1939 : Berlakunya TZMKO 1939.

3.    Tahun 1945 : Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

4.    Tahun 1957 : Deklarasi Djuanda.

5.    Tahun 1960 : Undang-Undang Perairan Indonesia.

6.    Tahun 1969 : Deklarasi Landas Kontinen Indonesia.

7.    Tahun 1980 : Pengumuman Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

8.    Tahun 1982 : Pengesahan UNCLOS 1982.

9.    Tahun 1985 : Ratifikasi UNCLOS oleh Indonesia melalui UU No. 17 Tahun 1985.

10. Tahun 2001 : Penetapan Hari Nusantara melalui Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001.

 

3 komentar:

Unknown mengatakan...

yang mencanangkan Alm. Gus Dur, 1999 Soeharto sudah lengser

Dini Husni Nurosidah mengatakan...

Terima kasih, sangat membantu sekali.

My Blog mengatakan...

haturnuhuun

Posting Komentar