Jumat, 25 Mei 2012

TZMKO 1939 dan Deklarasi Djuanda 1957


Sebelum Indonesia merdeka, pengaturan wilayah laut di Nusantara masih menggunakan hukum warisan Pemerintah Hindia Belanda yang dikenal dengan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) Tahun 1939.